Perlawanan rakyat Banten terhadap VOC dibangkitkan oleh Abdul Fatah (Sultan Ageng Tirtayasa) dan puteranya bernama Pangeran Purbaya (Sultan Haji). Sultan Ageng Tirtayasa dengan tegas menolak segala bentuk aturan monopoli VOC dan berusaha mengusir VOC dari Batavia. Pada tahun 1659, perlawanan rakyat Banten mengalami kegagalan, yaitu ditandai oleh keberhasilan Belanda dalam memaksa Sultan Ageng Tirtayasa untuk menandatangani perjanjian monopoli perdagangan.
Pada tahun 1683, VOC menerapkan politik adu domba (devide et impera) antara Sultan Ageng Tirtayasa dengan puteranya yang bernama Sultan Haji, sehingga terjadilah perselisihan antara ayah dan anak, yang pada akhirnya dapat mempersempit wilayah serta memperlemah posisi Kerajaan Banten. Sultan Haji yang dibantu oleh VOC dapat mengalahkan Sultan Ageng Tirtayasa. Kemenangan Sultan Haji atas bantuan VOC tersebut menghasilkan kompensasi dalam penandatanganan perjanjian dengan kompeni.
Perjanjian tersebut menandakan perlawanan rakyat Banten terhadap VOC dapat dipadamkan, bahkan Banten dapat dikuasai oleh VOC. Pertikaian keluarga di Kerajaan Banten menunjukkan bahwa mudahnya rakyat Banten untuk diadu domba oleh VOC.
Pada tahun 1750, terjadi perlawanan rakyat Banten terhadap Sultan Haji (yang menjadi raja setelah menggantikan Sultan Ageng Tirtayasa), atas tindakan Sultan Haji (rajanya) yang sewenang-wenang terhadap rakyatnya sendiri. Perlawanan rakyat Banten ini dapat dipadamkan oleh Sultan Haji atas bantuan VOC. Sebagai imbalan jasa, VOC diberi hak untuk memonopoli perdagangan di seluruh wilayah Banten dan Sumatera Selatan.