Perang
dunia dua yang melibatkan beberapa pihak antara lain pasukan sekutu,
jerman, dan jepang talah merubah peta politik internasioal. Negara –
negara pemenang perang memiliki pengaruh politik yang lebih di dalam
politik internasional. Hal ini ditandai dengan lahirnya beberapa
pejanjian internasional pasca perang dunia dua. Perjanjian –
perjanjian tersebut antara lain adalah sebagai berikut.
Perjanjian
Sekutu–Jerman
Jerman
merupakan salah satu negara “Pact Poros” yang hancur dalam PD II
dan telah menyerah kepada sekutu pada tanggal 7 Mei 1945. AS,Uni
Soviet, dan Inggris membicarakan tentang pembagian Jerman,
denazifikasi dan demiliterisasi Jerman. Perjanjian Sekutu–Jerman
ditentukan oleh Harry S. Truman (Presiden Amerika Serikat), Josep
Stalin (Presiden Uni Soviet), dan Clement Richard Attlee (Perdana
Menteri Inggris) dalam Konferensi Postdam (2 Agustus 1945).
Konferensi Postdam berisi, antara lain sebagai berikut.
1)
Jerman yang dikuasai oleh empat negara Sekutu dibagi dua, yaitu
Jerman Timur dan Jerman Barat. Jerman Timur, 1 zona dikuasai oleh Uni
Soviet, sedangkan Jerman Barat, 3 zona dikuasai oleh Amerika Serikat,
Inggris, dan Prancis.
2)
Kota Berlin yang terletak di tengah daerah pendudukan Uni Soviet juga
dibagi dua. Berlin Timur diduduki oleh Uni Soviet dan Berlin Barat
dikuasai oleh Amerika Serikat, Inggris, dan Prancis.
3)
Wilayah Danziq dan daerah Jerman di sebelah timur Sungai Oder dan
Niesse diberikan kepada Polandia.
4)
Demiliterisasi bagi Jerman.
5)
Penjahat perang harus dihukum.
6)
Jerman harus membayar kerugian perang.
Perjanjian
Sekutu–Jepang
Perjanjian
Sekutu–Jepang dilakukan di San Fransisco pada tahun 1945.
Perjanjian tersebut berisi, sebagai berikut.
1)
Kepulauan Jepang diperintah oleh tentara pendudukan Amerika Serikat
(untuk sementara).
2)
Kepulauan Kuril dan Sakhalin Selatan diserahkan kepada Uni Soviet,
sedangkan Manchuria dan Taiwan diserahkan kepada Cina. Kepulauan
Jepang di Pasifik diserahkan kepada Amerika Serikat. Korea akan
dimerdekakan dan untuk sementara waktu dibagi dua wilayah pendudukan
dengan batas 38° lintang utara. Di bagian utara diduduki Uni Soviet,
sedangkan di selatan dikuasai oleh Amerika Serikat.
3)
Penjahat perang harus dihukum.
4)
Jepang harus membayar ganti rugi perang.
Perjanjian
Sekutu dengan Negara Lainnya
Selain
mengadakan perjanjian dengan Jerman dan Jepang, sekutu juga
mengadakan perjanjian dengan negara-negara lain yang kalah berperang
dalam Perang Dunia II.
1)
Perjanjian Sekutu–Italia dilaksanakan di Paris pada tahun 1945
dengan beberapa keputusan, antara lain sebagai berikut.
a)
Wilayah Italia diperkecil.
b)
Triastie menjadi negara merdeka di bawah perwalian PBB.
c)
Abbesynia dan Albania memperoleh kemerdekaannya kembali.
d)
Semua jajahan Italia dan Afrika Utara dikuasai Inggris.
e)
Italia harus membayar ganti rugi akibat perang yang ditimbulkannya.
2)
Perjanjian Sekutu–Austria dilaksanakan di Austria pada tahun 1945
dengan berbagai keputusan, antara lain sebagai berikut.
a)
Kota Wina dibagi menjadi empat wilayah pendudukan dan dikuasai oleh
Amerika Serikat, Inggris, Prancis, dan Uni Soviet.
b)
Persyaratan lain menyusul karena belum ada keputusan dan persetujuan
dari keempat negara pemenang Perang Dunia II di Wina.
3)
Perjanjian Sekutu dengan Hongaria, Rumania, Bulgaria, dan Finlandia
ditentukan di Paris tahun 1945 dengan beberapa keputusan yang pada
intinya sama, yaitu:
a)
setiap negara wilayahnya diperkecil;
b)
setiap negara harus mengganti biaya perang.
itulah beberapa perjanjian yang dilakukan pasca perang dunia dua. Semoga bermanfaat.