sejarah
mencatat, pasca kemerdekaan Indonesia sampai saat ini terdapat 3 masa
pemerintahan secara garis besar yaitu Orde Lama, Orde Baru, dan Orde
Reformasi . Pada kesempatan ini, saya akan membahas mengenai latar
belakan dikeluarkannya Surat Perintah 11 Maret 1966 atau biasa
disebut “Supersemar” yang tejadi pada masa Orde Lama pemerintahan
Ir. Soekarno.
Tepatnya
pada tanggal 11 Maret 1966, di Istana Negara digelar Sidang Kabinet
Dwikora yang telah disempurnakan. Waktu itu sidang dipimpin langsung
oleh Presiden Soekarno dengan tujuan untuk mencari jalan keluar
terbaik agar krisis dapat diakhiri secara bijak.
Ketika
sidang sedang berlangsung, ajudan presiden melaporkan bahwa di
sekitar istana terdapat pasukan yang tidak dikenal. Untuk menghindari
segala sesuatu yang tidak diinginkan, maka Presiden Soekarno
menyerahkan pimpinan sidang kepada Waperdam II (Wakil Perdana Menteri
II) Dr J. Laimena. Dengan helikopter, Presiden Soekarno didampingi
Waperdam I, Dr Subandrio, dan Waperdam II Chaerul Saleh menuju Istana
Bogor. Seusai sidang kabinet, Dr J. Laimena pun menyusul ke Bogor.
Tiga
orang perwira tinggi yaitu Mayor Jenderal Basuki Rakhmat, Brigadir
Jenderal M. Yusuf, dan Brigadir Jenderal Amir Machmud menghadap
Letnan Jenderal Soeharto selaku Menteri Panglima Angkatan Darat dan
Panglima Komando Operasi Pemulihan Keamanan dan Ketertiban
(Pangkopkamtib) untuk minta izin akan menghadap presiden. Pada hari
itu juga, tiga orang perwira tinggi sepakat untuk menghadap Presiden
Soekarno di Istana Bogor dengan tujuan untuk meyakinkan kepada
Presiden Soekarno bahwa ABRI khususnya AD tetap siap siaga mengatasi
keadaan.
Di
Istana Bogor Presiden Soekarno didampingi Dr Subandrio, Dr J.
Laimena, dan Chaerul Saleh serta ketiga perwira tinggi tersebut
melaporkan situasi di ibukota Jakarta. Mereka juga memohon agar
Presiden Soekarno mengambil tindakan untuk mengatasi keadaan.
Kemudian
presiden mengeluarkan surat perintah yang ditujukan kepada Letnan
Jenderal Soeharto selaku Menteri Panglima Angkatan Darat untuk
mengambil tindakan menjamin keamanan, ketenangan, dan kestabilan
jalannya pemerintahan demi keutuhan bangsa dan negara Republik
Indonesia. Adapun yang merumuskan surat perintah tersebut adalah
ketiga perwira tinggi, yaitu Mayor Jenderal Basuki Rakhmat, Brigadir
Jenderal M. Yusuf, dan Brigadir Jenderal Amir Machmud bersama
Brigadir Jenderal Subur, Komandan Pasukan Pengawal Presiden
Cakrabirawa. Surat itulah yang kemudian dikenal sebagai Surat
Perintah 11 Maret 1966 atau Supersemar.
Sekian
yang dapat saya bagikan kali ini mengenai latar belakang
dikeluarkannya Supersemar. Semoga bermanfaat.